Hai teman-teman!
Kamu tahu kan,
bahwa perokok usia anak-anak dan remaja di Indonesia, terus meningkat. Perokok
usia 10-14 tahun meningkat 2x lipat. Perokok usia 15-19 tahun meningkat 3x
lipat dan lebih dari 30% anak di Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun.
Sementara itu, jutaan anak terpapar asap rokok baik di rumah maupun di tempat
umum.
Kenapa? Ini dia
permasalahannya.
1. Anak dan
remaja sangat mudah mengakses rokok, harganya murah, bisa beli batangan, bisa
dibeli di mana saja tanpa penolakan, dan produksi rokok yang melimpah; sekitar
400 milyar batang pada tahun 2014
2. Anak dan
remaja adalah target industri rokok sebagai perokok pengganti. Industri rokok
mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk mempengaruhi anak dan remaja melalui
iklan, promosi,
dan sponsor rokok.
3. Masyarakat
masih menerima rokok sebagai hal yang biasa dan normal. Sehingga perilaku
merokok masih sembarangan dan menjadikan orang lain sebagai perokok pasif.
4. Pengeluaran
untuk rokok keluarga miskin lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk pendidikan
dan makanan bergizi.
Akibatnya,
anak-anaknya menjadi korban baik ketika sebagai perokok aktif maupun perokok
pasif.
Karena itulah,
Indonesia harus menandatangani FCTC untuk melindungi generasi kini dan
mendatang dengan cara:
1. Menegakkan
peraturan tegas tidak menjual rokok kepada anak.
2. Meningkatkan
cukai rokok sehingga harga rokok mahal tidak terjangkau anak-anak.
3. Meniadakan
iklan, promosi dan sponsor rokok.
4. Mengatur agar
orang tertib merokok.
5. Menyampaikan
informasi yang jelas tentang bahaya rokok.
6. Mengembangkan
program berhenti merokok.
Apabila Indonesia
menandatangani FCTC, maka anak-anak akan tumbuh sehat, aman, bahagia,
sejahtera, berpendidikan, mendapat makanan bergizi dan kelak menikmati bonus
demografi pada tahun 2020-2030.
Mari, dukung
Presiden menandatangani FCTC untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak
dan melindungi masa depan mereka.
0 comments:
Post a Comment