Dalam upaya untuk mengatasi globalisasi
epidemi tembakau, data terakhir menyebutkan bahwa Indonesia menjadi
satu-satunya negara di regional Asia yang belum menandatangani dan mengaksesi
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja
Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat
pertama sebagai hasil negosiasi negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia
(WHO), FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang
dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan,
sosial, lingkungan dan ekonomi.
Sebagai negara yang belum menjadi pihak
FCTC, Indonesia mengalami beberapa kerugian akibat belum menandatangani dan
mengaksesi FCTC, antara lain:
Pertama, saat ini Indonesia merupakan
target market atau tujuan utama pemasaran industri rokok multi nasional yang
berisiko merusak kesehatan generasi bangsa dan kualitas sumber daya manusia
(SDM) Indonesia.
Kedua, konsumsi rokok di Indonesia akan
semakin meningkat tajam terutama di kalangan kelompok rentan seperti anak-anak,
ibu hamil dan penduduk miskin. Hal ini akan meningkatkan angka kesakitan dan
kematian terkait penyakit akibat konsumsi rokok.
Ketiga, Indonesia tidak memiliki kesempatan
untuk mengikuti Conference of Party, yaitu konferensi negara-negara yang telah
meratifikasi FCTC untuk memperjuangkan kepentingannya dan terlibat dalam
negosiasi penerapan panduan dan protokol FCTC.
Keempat, Indonesia kehilangan harkat dan
martabat sebagai negara yang melindungi dan bertanggung jawab meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Penandatanganan konvensi Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) dilakukan pertama kali oleh 168 negara
dalam rentang waktu mulai 16 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Hingga Juli 2013,
tercatat 177 negara telah meratifikasi serta mengaksesi FCTC dan 9 negara
lainnya sudah menandatangani FCTC namun belum meratifikasi. Sebanyak 8 negara
yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, salah satunya adalah
Indonesia. Sangat disayangkan, FCTC sebenarnya dapat memberi peluang kepada
pengembangan kebijakan lintas sektor untuk pengendalian masalah konsumsi
tembakau. Hal ini akan mendorong koordinasi pengendalian produk tembakau antar
sektor sehingga dampak buruk dari konsumsi rokok dapat diatasi secara lebih
efektif.
Dengan mengaksesi FCTC, Indonesia dapat
menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan
terhadap hak masyarakat guna mencapai derajat kesehatan optimal dan sekaligus
menyelamatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda dari bahaya
penyakit akibat konsumsi rokok. Dengan mengaksesi FCTC, Indonesia akan menjadi
bagian dari masyarakat dunia yang bermartabat.
- See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/2369/indonesia-merugi-bila-tidak-aksesi-fctc.html#sthash.36LZM4dF.dpuf
0 comments:
Post a Comment