Profil No Tobacco Community


No Tobacco Community adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disingkat NoTC. Merupakan organisasi non-pemerintah / non governmental organization yang bersifat bebas/independen, menjungjung tinggi prinsip-prinsip non-partisan, non-profit dan non-diskriminatif.

Dalam melakukan kerja-kerja sosial kemasyarakatannya No Tobacco Community (NoTC) bekerjasama dengan beberapa konsultan kesehatan yang berlatar belakang pendidikan kedokteran dan ahli di bidang promosi kesehatan masyarakat khususnya dalam menanggulangi masalah perokok.

Lembaga Swadaya Masyarakat NoTC juga bertujuan memberikan informasi yang jelas tentang bahaya rokok dan pentingnya penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai instrumen untuk perlindungan terhadap perokok pasif (secondhand smoke).

Langkah taktis pendirian dan pengembangan Lembaga Swadaya Masyarakat NoTC merupakan wujud kepedulian dalam ikut ambil bagian untuk mewujudkan Bogor Smoke Free City, melalui kegiatan promotif dan preventif, advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pendidikan dan pelatihan, kegiatan ilmiah, penelitian, seminar, lokakarya, workshop, diskusi, pameran dan upaya kuratif dan rehabilitatif, kegiatan klinik konseling berhenti merokok dan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) serta mendorong masyarakat untuk membentuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya.

Sebagai bagian dari element civil society, NoTC mewadahi semua aspirasi dan kepentingan para tokoh dan anggota masyarakat lain yang peduli dengan pengendalian tembakau (tobacco control) di Indonesia, khususnya Kota Bogor. Inisiasi ini terbentuk atas keprihatinan bersama terhadap kondisi pengendalian tembakau di Kota Bogor yang di awal NoTC didirikan nyaris tidak mempunyai payung regulasi yang secara lex specialis mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Sementara dampak merusak akibat rokok terus mengalami eskalasi yang amat luas, dengan prevalensi korban kalangan generasi muda, khususnya remaja dan anak-anak yang terus meningkat.

Gerakan sosial ini secara nasional ditargetkan untuk menjebol kebekuan dan ketidakpedulian Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan sebuah regulasi komprehensif, yaitu meratifikasi/ mengaksesi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control-FCTC), mendesak DPR RI membuat dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan, yang kini sudah diakomodasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 dan secara lokal gerakan ini mendorong untuk segera disahkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

SHARE

Bagja Nugraha

Relawan No Tobacco Community | Social Media Planner and Strategist

  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment