Kawasan Tanpa Rokok (KTR)



> Apakah yang dimaksud dengan KTR?
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat dan ruangan yang dinyatakan dilarang untuk: (1) Merokok, (2) Memproduksi, (3) Menjual, (4) Mengiklankan rokok.

> Kenapa Perlu KTR?
(1) Memberi Perlindungan dari bahaya asap rokok, (2) Memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat, (3) Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, (4) Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, (5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (6) Mencegah perokok pemula.

> Dimana Saja Lokasi KTR?
(1) Tempat Umum. Pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, terminal angkutan umum, stasiun kereta api dan bandar udara.
(2) Tempat Kerja. Perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta, dan industri.
(3) Tempat Ibadah. Masjid/mushola, gereja, vihara, klenteng dan pura.
(4) Tempat Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak-Anak. Kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman kanak-kanak.
(5) Kendaraan Angkutan Umum. Bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bis angkutan anak sekolan, dan bus angkutan karyawan.
(6) Lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus.
(7) Sarana Kesehatan. Rumah Sakit, rumah bersalin, poliklinik, PUSKESMAS, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
(8) Sarana Olahraga. Sarana olahraga dan tempat olahraga (lapangan olahraga atau tempat terbuka atau tertutup yang dipergunakan untuk kegiatan olahraga).

> Batasan Area KTR
(1) Batas kucuran air dari atap paling luar, untuk: Tempat Umum dan Tempat Kerja.
(2) Sampai dengan tempat atau gedung tertutup dan/atau sampai batas pagar terluar, untuk: Tempat Ibadah, Tempat Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak-Anak, Kendaraan Angkutan Umum, Lingkungan Tempat Proses Belajar Mengajar, Sarana Kesehatan, Sarana Olahraga.

> Apa Hak dan Kewajiban terkait KTR?
(1) Setiap orang berhak atas udara bersih dan bebas dari rokok; Informasi dan Edukasi tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan; serta informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

> Bagaimana Peran Masyarakat dalam Penegakan KTR?
Masyarakat memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab dan berperan dalam terbentuknya dan terwujudnya kawasan tanpa rokok dan berperan aktif di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

SHARE

Bagja Nugraha

Relawan No Tobacco Community | Social Media Planner and Strategist

  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment