> Apakah yang dimaksud
dengan KTR?
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat dan
ruangan yang dinyatakan dilarang untuk: (1) Merokok, (2) Memproduksi, (3)
Menjual, (4) Mengiklankan rokok.
> Kenapa Perlu KTR?
(1) Memberi Perlindungan dari bahaya asap
rokok, (2) Memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat, (3) Melindungi
kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun
tidak langsung, (4) Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari
asap rokok, (5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (6) Mencegah perokok
pemula.
> Dimana Saja Lokasi KTR?
(1) Tempat Umum. Pasar modern, pasar
tradisional, tempat wisata, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi,
terminal angkutan umum, stasiun kereta api dan bandar udara.
(2) Tempat Kerja. Perkantoran pemerintah
baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta, dan industri.
(3) Tempat Ibadah. Masjid/mushola, gereja,
vihara, klenteng dan pura.
(4) Tempat Bermain dan/atau Berkumpulnya
Anak-Anak. Kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
dan Taman kanak-kanak.
(5) Kendaraan Angkutan Umum. Bus umum,
kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bis angkutan anak
sekolan, dan bus angkutan karyawan.
(6) Lingkungan Tempat Proses Belajar
Mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan, balai latihan kerja,
bimbingan belajar, dan kursus.
(7) Sarana Kesehatan. Rumah Sakit, rumah
bersalin, poliklinik, PUSKESMAS, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek
kesehatan swasta.
(8) Sarana Olahraga. Sarana olahraga dan
tempat olahraga (lapangan olahraga atau tempat terbuka atau tertutup yang
dipergunakan untuk kegiatan olahraga).
> Batasan Area KTR
(1) Batas kucuran air dari atap paling
luar, untuk: Tempat Umum dan Tempat Kerja.
(2) Sampai dengan tempat atau gedung
tertutup dan/atau sampai batas pagar terluar, untuk: Tempat Ibadah, Tempat
Bermain dan/atau Berkumpulnya Anak-Anak, Kendaraan Angkutan Umum, Lingkungan
Tempat Proses Belajar Mengajar, Sarana Kesehatan, Sarana Olahraga.
> Apa Hak dan Kewajiban
terkait KTR?
(1) Setiap orang berhak atas udara bersih
dan bebas dari rokok; Informasi dan Edukasi tentang bahaya asap rokok bagi
kesehatan; serta informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Setiap orang wajib tidak merokok di
tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
> Bagaimana Peran
Masyarakat dalam Penegakan KTR?
Masyarakat memiliki kesempatan untuk
bertanggung jawab dan berperan dalam terbentuknya dan terwujudnya kawasan tanpa
rokok dan berperan aktif di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
0 comments:
Post a Comment