Sekilas Isi dari FCTC


FCTC terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. Secara umum, pasal-pasal dalam FCTC dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok kebajikan. Pertama tentang pasal-pasal pengendalian permintaan konsumsi tembakau (demand reduction) dan kedua tentang pasal-pasal pengendalian pasokan tembakau (supply reduction).

> Kebijakan Pengendalian Permintaan Konsumsi Tembakau (Demand Reduction)

1. Paparan Asap Rokok Orang Lain (Pasal 8)
Paparan Asap Rokok terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit, dan kecacatan. Negara para pihak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang nasionalnya, wajib mengikuti dan menerapkan kebijakan efektif untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok di tempat umum dan tempat kerja tertutup, angkutan umum, dan di tempat-tempat umum lainnya.

2. Iklan Promosi dan Sponsor Rokok (Pasal 13)
Dalam waktu lima tahun setelah negara para pihak meratifikasi/mengaksesi, negara para pihak wajib mengadopsi dan melaksanakan kebijakan efektif tentang larangan komprehensif iklan, promosi dan sponsor rokok termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok lintas batas negara dalam teritorial yang sama melalui peraturan perundang-undangan nasional. Pada kondisi dimana larangan komprehensif tidak dimungkinkan secara konstitusional, maka dilakukan pembatasan terhadap iklan, promosi dan pemberian sponsor. Pembatasan diberlakukan juga pada lintas batas negara dalam teritorial yang sama.

3. Harga dan Cukai (Pasal 6)
FCTC menyatakan para pihak harus mempertimbangkan tujuan kesehatan dalam kebijakan harga dan cukai. Meningkatakan harga melalui peningkatan cukai akan menurunkan konsumsi rokok pada semua kelompok masyarakat terutama orang muda. Penjualan produk tembakau bebas bea tidak dibenarkan.

4. Kemasan dan Pelabelan (Pasal 11)
Dalam waktu tiga tahun setelah negara meratifikasi/mengaksesi, negara para pihak sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, wajib mengikuti dan melaksanakan kebijakan efektif tentang kemasa dan pelabelan produk tembakau. Tidak mempromosikan produk tembakau dengan kata-kata menyesatkan seolah-olah produknya lebih aman seperti: "low tar", "light", "ultra-light", "mild" dsb. Pada setiap kemasan produk tembakau dicantumkan peringatan tentang bahaya merokok disertai pesan yang tepat. Peringatan kesehatan harus disetujui oleh pemerintah pusat, diganti secara periodik, cukup besar, dan dapat dibaca dengan jelas, berbentuk gambar, yang luasnya 50% atau lebih dari sisi lebar kemasan dan tidak kurang dari 30%. Disamping itu perlu dicantumkan informasi tentang kandungan dan emisi produk tembakau.

5. Kandungan Produk Tembakau Pencantuman Produk Tembakau (Pasal 9 dan 10)
Konferensi para pihak sepakat untuk menetapkan sebuah pedoman yang dapat digunakan semua anggotanya dalam mengatur kandungan produk tembakau. Setiap negara pihak wajib mengadopsi dan melaksanakan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk menginformasikan kandungan produk tembakau mereka kepada pemerintah.

6. Edukasi, Komunikasi, Pelatihan dan Kesadaran Publik (Pasal 12)
FCTC mendorong negara peserta membuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pengendalian tembakau melalui berbagai kegiatan antara lain: kegiatan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya merokok dan paparan asap rokok serta manfaat berhenti merokok; pelatihan pengendalian tembakau bagi tenaga kesehatan, pekerja sosial, media, pendidik, pengambil kebijakan dan pihak terkait lainnya; kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi lintas sektor (pihak swasta, pemerintah dan LSM) dalam mengimplementasikan pengendalian tembakau.

7. Program Mengatasi Ketergantungan dan Berhenti Merokok (Pasal 14)
FCTC mendorong negara para pihak untuk mengembangkan dan menyebarkan pedoman yang tepat, menyeluruh dan terpadu berdasarkan bukti ilmiah dalam mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk tembakau. Adapun pelaksanaannya diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas nasional, yang efektif dalam mempromosikan upaya penghentian konsumsi produk tembakau serta pengobatan yang memadai terhadap ketergantungannya.


> Kebijakan Pendendalian Pasokan Tembakau (Supply Tembakau):

1. Perdagangan Ilegal Produk Tembakau (Pasal 15)
FCTC mendorong negara para pihak mengambil tindakan untuk mengatasi segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau. Tindakan tersebut antara lain menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan produk tembakau; melakukan monitoring dan pengumpulan data perdanganan produk tembakau lintas batas negara termasuk pertukaran informasi antara otoritas bea cukai, pajak, dan otoritas terkait lainnya; serta membuat peraturan disertai sanksi pidana. Negara para pihak juga dihimbau untuk bekerja sama dengan badan-badan nasional dan organisasi regional maupun internasional untuk menegakkan hukum terhadap penyelundupan produk tembakau lintas negara.

2. Penjualan pada Anak di Bawah Umur (Pasal 16)
FCTC menghimbau negara para pihak untuk melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan nasional masing-masing atau di bawah usia 18 tahun; melarang pemberian produk tembakau secara cuma-cuma, melarang penjualan rokok batangan atau rokok dengan kemasan kecil yang memudahkan anak di bawah umur untuk membelinya; serta membuat peraturan yang disertai sanksi kepada penjual dan distributor yang melanggar ketentuan di atas.


Selain pasal-pasal di atas, FCTC juga mengatur tentang bidang-bidang penting lainnya seperti pertanggung-gugatan, perlindungan kebijakan kesehatan masyarakat terkait pengendalian tembakau terhadap kepentingan industri rokok, perlindungan lingkungan, mekanisme koordinasi nasional, pelaporan, dan pertukaran informasi, serta pengaturan kelembagaan (Pasal 5, 18--26).

FCTC hanya memberikan standar minimal dari kebijakan pengendalian tembakau dan mendorong negara para pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih kuat dari ketentuan minimal yang tercantum dalam FCTC (Pasal 2.1 FCTC).
SHARE

Bagja Nugraha

Relawan No Tobacco Community | Social Media Planner and Strategist

  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment