FCTC terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal. Secara umum, pasal-pasal dalam FCTC dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok kebajikan. Pertama tentang pasal-pasal pengendalian permintaan konsumsi tembakau (demand reduction) dan kedua tentang pasal-pasal pengendalian pasokan tembakau (supply reduction).
> Kebijakan Pengendalian Permintaan
Konsumsi Tembakau (Demand Reduction)
1. Paparan Asap Rokok Orang Lain (Pasal 8)
Paparan Asap Rokok terbukti secara ilmiah
menyebabkan kematian, penyakit, dan kecacatan. Negara para pihak sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang nasionalnya, wajib mengikuti dan menerapkan
kebijakan efektif untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok di
tempat umum dan tempat kerja tertutup, angkutan umum, dan di tempat-tempat umum
lainnya.
2. Iklan Promosi dan Sponsor Rokok (Pasal
13)
Dalam waktu lima tahun setelah negara para
pihak meratifikasi/mengaksesi, negara para pihak wajib mengadopsi dan
melaksanakan kebijakan efektif tentang larangan komprehensif iklan, promosi dan
sponsor rokok termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok lintas batas negara
dalam teritorial yang sama melalui peraturan perundang-undangan nasional. Pada
kondisi dimana larangan komprehensif tidak dimungkinkan secara konstitusional,
maka dilakukan pembatasan terhadap iklan, promosi dan pemberian sponsor.
Pembatasan diberlakukan juga pada lintas batas negara dalam teritorial yang
sama.
3. Harga dan Cukai (Pasal 6)
FCTC menyatakan para pihak harus
mempertimbangkan tujuan kesehatan dalam kebijakan harga dan cukai.
Meningkatakan harga melalui peningkatan cukai akan menurunkan konsumsi rokok
pada semua kelompok masyarakat terutama orang muda. Penjualan produk tembakau bebas
bea tidak dibenarkan.
4. Kemasan dan Pelabelan (Pasal 11)
Dalam waktu tiga tahun setelah negara
meratifikasi/mengaksesi, negara para pihak sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan nasional, wajib mengikuti dan melaksanakan
kebijakan efektif tentang kemasa dan pelabelan produk tembakau. Tidak
mempromosikan produk tembakau dengan kata-kata menyesatkan seolah-olah
produknya lebih aman seperti: "low tar", "light",
"ultra-light", "mild" dsb. Pada setiap kemasan produk
tembakau dicantumkan peringatan tentang bahaya merokok disertai pesan yang
tepat. Peringatan kesehatan harus disetujui oleh pemerintah pusat, diganti
secara periodik, cukup besar, dan dapat dibaca dengan jelas, berbentuk gambar,
yang luasnya 50% atau lebih dari sisi lebar kemasan dan tidak kurang dari 30%.
Disamping itu perlu dicantumkan informasi tentang kandungan dan emisi produk
tembakau.
5. Kandungan Produk Tembakau Pencantuman
Produk Tembakau (Pasal 9 dan 10)
Konferensi para pihak sepakat untuk
menetapkan sebuah pedoman yang dapat digunakan semua anggotanya dalam mengatur
kandungan produk tembakau. Setiap negara pihak wajib mengadopsi dan
melaksanakan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk menginformasikan
kandungan produk tembakau mereka kepada pemerintah.
6. Edukasi, Komunikasi, Pelatihan dan
Kesadaran Publik (Pasal 12)
FCTC mendorong negara peserta membuat
kebijakan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pengendalian tembakau
melalui berbagai kegiatan antara lain: kegiatan meningkatkan kesadaran publik
tentang bahaya merokok dan paparan asap rokok serta manfaat berhenti merokok;
pelatihan pengendalian tembakau bagi tenaga kesehatan, pekerja sosial, media,
pendidik, pengambil kebijakan dan pihak terkait lainnya; kegiatan untuk
meningkatkan kesadaran dan partisipasi lintas sektor (pihak swasta, pemerintah
dan LSM) dalam mengimplementasikan pengendalian tembakau.
7. Program Mengatasi Ketergantungan dan
Berhenti Merokok (Pasal 14)
FCTC mendorong negara para pihak untuk
mengembangkan dan menyebarkan pedoman yang tepat, menyeluruh dan terpadu
berdasarkan bukti ilmiah dalam mengatasi masalah ketergantungan konsumsi produk
tembakau. Adapun pelaksanaannya diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi
dan prioritas nasional, yang efektif dalam mempromosikan upaya penghentian
konsumsi produk tembakau serta pengobatan yang memadai terhadap
ketergantungannya.
> Kebijakan Pendendalian Pasokan
Tembakau (Supply Tembakau):
1. Perdagangan Ilegal Produk Tembakau
(Pasal 15)
FCTC mendorong negara para pihak mengambil
tindakan untuk mengatasi segala bentuk perdagangan ilegal produk tembakau.
Tindakan tersebut antara lain menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan
pengiriman di semua kemasan produk tembakau; melakukan monitoring dan
pengumpulan data perdanganan produk tembakau lintas batas negara termasuk
pertukaran informasi antara otoritas bea cukai, pajak, dan otoritas terkait
lainnya; serta membuat peraturan disertai sanksi pidana. Negara para pihak juga
dihimbau untuk bekerja sama dengan badan-badan nasional dan organisasi regional
maupun internasional untuk menegakkan hukum terhadap penyelundupan produk
tembakau lintas negara.
2. Penjualan pada Anak di Bawah Umur (Pasal
16)
FCTC menghimbau negara para pihak untuk
melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur menurut peraturan
perundang-undangan nasional masing-masing atau di bawah usia 18 tahun; melarang
pemberian produk tembakau secara cuma-cuma, melarang penjualan rokok batangan
atau rokok dengan kemasan kecil yang memudahkan anak di bawah umur untuk
membelinya; serta membuat peraturan yang disertai sanksi kepada penjual dan
distributor yang melanggar ketentuan di atas.
Selain pasal-pasal di atas, FCTC juga
mengatur tentang bidang-bidang penting lainnya seperti pertanggung-gugatan,
perlindungan kebijakan kesehatan masyarakat terkait pengendalian tembakau
terhadap kepentingan industri rokok, perlindungan lingkungan, mekanisme
koordinasi nasional, pelaporan, dan pertukaran informasi, serta pengaturan
kelembagaan (Pasal 5, 18--26).
FCTC hanya
memberikan standar minimal dari kebijakan pengendalian tembakau dan mendorong
negara para pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih kuat dari
ketentuan minimal yang tercantum dalam FCTC (Pasal 2.1 FCTC).
0 comments:
Post a Comment