Selayang Pandang FCTC



> Apa itu FCTC
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka kerja Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC merupakan dokumen berbasis bukti ilmiah untuk menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. FCTC merupakan suatu produk hukum internasional yang bersifat mengikat (internationallu legally binding instrument) bagi negara-negara yang meratifikasinya.

> Tujuan
Tujuan FCTC dan protokolnya adalah untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau yang akan dilaksanakan oleh negara para pihak di tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka mengurangi prevalensi konsumsi tembakau dan paparan asap rokok secara berkesinambungan.

> Mengapa Masyarakat Internasional Menganggap Perlu Adanya FCTC?
Tembakau adalah masalah global. Hampir 5 juta orang meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan konsumsi tembakau. Jika kecenderungan ini menetap, diperkirakan 10 juta orang meninggal pada tahun 2030 dimana 70%nya terjadi di negara berkembang (WHO, 2008).

FCTC disusun untuk mengatasi globalisasi epidemi tembakau. Penyebaran epidemi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor lintas negara termasuk liberalisasi perdangangan dan investasi asing. Faktor lain seperti pemasaran global, pengiklanan lintas negara dan penyelundupan rokok illegal ikut berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi tembakau (rokok). Bagian Pembuka FCTC diawali dengan pernyataan: "Negara para pihak dari Konvensi ini, memutuskan untuk memberikan prioritas pada hak mereka untuk melindungi kesehatan".

> Kapan FCTC Mulai Disusun dan Diberlakukan?
Penyusunan FCTC dilakukan selama 4 (empat) tahun sejak 1999 melalui proses negosiasi yang intensif dari negara-negara anggota WHO termasuk Indonesia, dan disepakatai dalam Sidang Kesehatan Sedunia ke-56 pada tanggal 21 Mei 2003. FCTC memasuki fase tanda tangan di Jenewa mulai 16 - 22 Juni 2003. Setelah itu, penandatanganan dilakukan melalui Kantor PBB di New York 30 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Sampai batas waktu yang telah ditentukan ada 168 negara yang menandatangani konvensi tersebut.

Negara yang menandatangani FCTC dapat meratifikasi dan menjadi party (negara para pihak) dari Konvensi. Negara-negara yang tidak menandatangani 29 Juni 2004, hanya membutuhkan satu langkah untuk menjadi party yaitu dengan aksesi. Aksesi sama artinya dengan ratifikasi. FCTC menjadi instrumen hukum internasional sejak tanggal 27 Februari 2005 yaitu 90 hari setelah 40 negara meratifikasi dan mengaksesinya.

> Status Indonesia
Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC. Delegasi Indonesia yang terdiri dari lintas kementerian selama periode tahun 2000 - 2003 (Departemen Kesehatan, Badan POM, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Perindustrian, dan perwakilan Departemen Luar Negeri di jenewa) berperan aktif pada enam pertemuan Intergovernmental Negotiating Body (INB), Southeast Asia Inter-sessional Consultation yang salah satunya diselenggarakan di Jakarta dan menghasilkan "Jakarta Declaration" pada bulan Juni 2001.

Indonesia adalah negara produsen daun tembakau urutan ke-6 (1,91% total produksi dunia), sementara tiga negara produsen tertinggi (64% total produksi dunia) yaitu China, Brazil dan India telah meratifikasi FCTC.

Indonesia adalah negara ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India. Baik China maupun India telah meratifikasi FCTC.
SHARE

Bagja Nugraha

Relawan No Tobacco Community | Social Media Planner and Strategist

  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment