> Apa itu FCTC
Framework Convention on Tobacco Control
(FCTC) atau Konvensi Kerangka kerja Pengendalian Tembakau adalah perjanjian
internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara
anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). FCTC merupakan dokumen berbasis
bukti ilmiah untuk menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan derajat
kesehatan setinggi-tingginya. FCTC merupakan suatu produk hukum internasional
yang bersifat mengikat (internationallu legally binding instrument) bagi
negara-negara yang meratifikasinya.
> Tujuan
Tujuan FCTC dan protokolnya adalah untuk
melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau
dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi,
melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau yang akan
dilaksanakan oleh negara para pihak di tingkat nasional, regional dan
internasional dalam rangka mengurangi prevalensi konsumsi tembakau dan paparan
asap rokok secara berkesinambungan.
> Mengapa Masyarakat Internasional
Menganggap Perlu Adanya FCTC?
Tembakau adalah masalah global. Hampir 5
juta orang meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan
konsumsi tembakau. Jika kecenderungan ini menetap, diperkirakan 10 juta orang
meninggal pada tahun 2030 dimana 70%nya terjadi di negara berkembang (WHO,
2008).
FCTC disusun untuk mengatasi globalisasi
epidemi tembakau. Penyebaran epidemi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor
lintas negara termasuk liberalisasi perdangangan dan investasi asing. Faktor lain
seperti pemasaran global, pengiklanan lintas negara dan penyelundupan rokok
illegal ikut berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi tembakau (rokok).
Bagian Pembuka FCTC diawali dengan pernyataan: "Negara para pihak dari
Konvensi ini, memutuskan untuk memberikan prioritas pada hak mereka untuk
melindungi kesehatan".
> Kapan FCTC Mulai Disusun dan
Diberlakukan?
Penyusunan FCTC dilakukan selama 4 (empat)
tahun sejak 1999 melalui proses negosiasi yang intensif dari negara-negara
anggota WHO termasuk Indonesia, dan disepakatai dalam Sidang Kesehatan Sedunia
ke-56 pada tanggal 21 Mei 2003. FCTC memasuki fase tanda tangan di Jenewa mulai
16 - 22 Juni 2003. Setelah itu, penandatanganan dilakukan melalui Kantor PBB di
New York 30 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004. Sampai batas waktu yang telah
ditentukan ada 168 negara yang menandatangani konvensi tersebut.
Negara yang menandatangani FCTC dapat
meratifikasi dan menjadi party (negara para pihak) dari Konvensi. Negara-negara
yang tidak menandatangani 29 Juni 2004, hanya membutuhkan satu langkah untuk
menjadi party yaitu dengan aksesi. Aksesi sama artinya dengan ratifikasi. FCTC
menjadi instrumen hukum internasional sejak tanggal 27 Februari 2005 yaitu 90
hari setelah 40 negara meratifikasi dan mengaksesinya.
> Status Indonesia
Indonesia adalah satu-satunya negara di
Asia yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC. Delegasi Indonesia
yang terdiri dari lintas kementerian selama periode tahun 2000 - 2003
(Departemen Kesehatan, Badan POM, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan
dan Perindustrian, dan perwakilan Departemen Luar Negeri di jenewa) berperan
aktif pada enam pertemuan Intergovernmental Negotiating Body (INB), Southeast
Asia Inter-sessional Consultation yang salah satunya diselenggarakan di Jakarta
dan menghasilkan "Jakarta Declaration" pada bulan Juni 2001.
Indonesia adalah negara produsen daun
tembakau urutan ke-6 (1,91% total produksi dunia), sementara tiga negara
produsen tertinggi (64% total produksi dunia) yaitu China, Brazil dan India
telah meratifikasi FCTC.
Indonesia
adalah negara ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India.
Baik China maupun India telah meratifikasi FCTC.
0 comments:
Post a Comment